Intruksi Kapolri 

140 Preman dan Pelaku Pungli Digulung Polda Lampung 

Ilustrasi borgol

LAMPUNG--(KIBLATRIAU.COM)-- Jajaran Polda Lampung telah mengamankan 140 preman dan pelaku pungutan liar (pungli) di 64 lokasi. Penangkapan ini dilakukan sebagai bentuk tindaklanjut atas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak para pelaku premanisme dan pungli.Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, ratusan preman dan pelaku pungli yang diamankan itu dilakukan dalam operasi yang digelar sejak 11 sampai dengan 14 Juni 2021 lalu.

''Setelah menjalani pemeriksaan terhadap seluruh preman dan pelaku pungli yang diamankan itu, sebanyak 9 orang dinyatakan dalam proses penyidikan. Selebihnya yaitu 131 orang dalam proses pembinaan," kata Pandra dalam keterangannya, Sabtu (19/6).Pandra menyebut, pihaknya masih terus melakukan razia preman dan pelaku pungli guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Pihaknya memastikan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi oknum-oknum yang melakukan aksi pungli dan premanisme di Lampung. "Ini masih terus berlangsung,'' sebutnya.

Pandra mengungkapkan, Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno sudah menginstruksikan kepada seluruh Kapolres sejajaran Polda Lampung untuk merilis penangkapan preman dan pelaku pungli. Hal itu bertujuan untuk memberangus dan membuat efek jera para preman dan pelaku pungli."Laporan pengaduan maupun Informasi sekecil apapun dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian untuk dapat melakukan suatu tindakan, baik dengan upaya-upaya Pre-emtif, Preventif maupun Represif," ungkapnya.

''Termasuk indentitas para pelaku premanisme, pungli atau aksi kejahatan jalanan ( Street Crime) data pribadi mereka sudah terekam dalam database Indonesian Automatic Fingerprint System (INFIS) sehingga apabila pelaku mengulangi perbuatannya, maka akan mengalami kendala dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) karena ada catatannya,'' sambungnya.

Pandra mengimbau kepada masyarakat untuk membantu memberantas premanisme, pungli, maupun LSM yang mengatasnamakan Ormas tertentu dengan meminta suatu imbalan berkedok menjaga keamanan.Ia meminta kepada masyarakat apabila ditemukan adanya hal seperti itu, agar masyarakat melaporkan ke kantor polisi terdekat maupun melaporkan melalui Call Center Polri 110 (bebas pulsa) atau dapat mendownload aplikasi POLISIKU dengan fitur Dumas Presisi Pengaduan Masyarakat.

Menurutnya, layanan itu akan tersedia 24 jam bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dari kepolisian.''Masyarakat tidak perlu khawatir dengan aksi premanisme. Kepolisian kini memiliki aplikasi Dumas Presisi dan layanan Hotline 110. Kami akan memberikan bantuan yang maksimal kepada warga Lampung,'' tuturnya. (Net/Hen).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar